Organization Structure
 
 





  Pusat Pendidikan dan Pelatihan

 
  Tugas

  Fungsi

 Dalam melaksanakan tugas, Pusdiklat menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan tata usaha;
  2. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan;
  3. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional.


  Bagian Tata Usaha

  Tugas

 Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata Usaha umum dan rumah tangga.

  Fungsi

 Dalam melaksanakan tugas, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
  1. pelakasanaan urusan ketatausahaan kepegawaian, keuangan dan administrasi kerja sama pendidikan dan pelatihan baik dengan institusi di dalam maupun di luar negeri dan;
  2. pelaksanaan urusan kerumahtanggan, penyiapan ruangan kerja dan ruangan lain beserta fasilitasnya, penyelenggaraan rapat dan upacara, pelayanan perpustakaan, pemeliharaan gedung dan lingkungan kantor beserta instalasi listrik, telepon, air, pengatur suhu udara, lift serta pemeliharaan, perbaikan peralatan dan perlengkapan kantor.
  Bagian Tata Usaha terdiri dari:
  1. Subbagian Tata Usaha Umum; dan
  2. Subbagian Rumah Tangga.

  Bidang Diklat Prajabatan dan Kepemimpinan

  Tugas

Bidang Diklat Prajabatan dan Kepemimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan evaluasi pendidikan dan pelatihan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan.

  Fungsi

 Dalam melaksanakan tugas, Bidang Diklat Prajabatan dan Kepemimpinan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan penyiapan, penyusunan, serta pengembangan rencana dan program, sistem dan metode, kurikulum, peserta dan pengajar, dan evaluasi hasil pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan; dan
  2. pelaksanaan penyiapan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan.
  Bidang Diklat Prajabatan dan Kepemimpinan terdiri dari:

  1. Subbidang Program dan Evaluasi dan Pelatihan Prajabatan dan Kepemimpinan; dan
  2. Subbidang Peyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Kepemimpinan.


  Bidang Diklat Teknis dan Fungsional

  Tugas

Bidang Diklat Teknis dan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan evaluasi pendidikan dan pelatihan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional.

  Fungsi

 Dalam melaksanakan tugas, Bidang Diklat Teknis dan Fungsional menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan penyiapan, penyusunan, serta pengembangan rencana dan program, sistem dan metode, kurikulum, peserta dan pengajar, dan evaluasi hasil pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; dan
  2. pelaksanaan penyiapan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional.

   Bagian Tata Usaha terdiri dari:
  1. Subbidang Program dan Evaluasi dan Pelatihan teknis dan fungsional; dan
  2. Subbidang Peyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan teknis dan fungsional.

Berita Terkini
 
1. Diklat Teknis Bendaharawan :
18 May - 5 Jun 2009

2.Diklat Kepemimpinan Tingkat IV Angkatan ke-49:
25 Mei - 2 Juli 2009

3. Diklat Kepemimpinan Tingkat IV Angkatan ke-50:
8 Juni - 16 Juli 2009
Kegiatan Mendatang
 
1. Diklat JFSTA Gelombang ke-1 :
22 Jun- 22 Jul 2009
Pusat Pendidikan dan Pelatihan
 
Jl. Raya Jagakarsa No. 70,
Jagakarsa, Jakarta 12620
Telp. 021-7873781 - 3
Fax. 021-7873955
Badan Pusat Statistik
 
Jl. Dr. Sutomo 6 - 8
Jakarta Pusat
10710
Email
 
pusdiklat@.bps.go.id
 
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free